Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya menyerahkan hasil audit kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai senilai Rp 477 juta, atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Desa Tahun Saleh tahun 2020.
Pantau zonamalut.id, penyerahan hasil audit dugaan kasus anggaran Desa Tanjung Saleh oleh Ketua Tim audit Inspektorat Morotai, Astri Ifo Hamisi diterima langsung oleh Staf Bidang Pidsus Kejari Pulau Morotai, I Nyoman Darma Yoga, sekitar Pukul 13.30 WIT bertempat di PTSP Kejari Morotai, pada Rabu (28/09).
Kasi Pidsus Kejari Pulau Morotai, David Ardianto ketika dikonfirmasi zonanalut.id, membenarkan adanya penyerahan hasil audit kasus anggaran Desa Tanjung Saleh.
“Benar dari Inspektorat Morotai sudah menyerahkan hasil auditnya,” jelas David
David menambahkan, setelah menerima hasil audit ini maka kami akan melakukan tahap satu.
“Jadi, setelah ini kami tahap satu, kemudian proses selanjutnya akan dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate,” pungkasnya
Diketahui, dugaan kasus Tipikor anggaran Desa Tanjung Saleh ini dari Kejaksaan Morotai sudah menetapkan 2 orang Tersangka berinisial AMS dan AMD.
Editor: Faisal Kharie