Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrim Polres Morotai, dalam dugaan kasus pencabulan seorang siswi Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIs) di Kecamatan Morotai Utara yang dilakukan oleh Kepseknya inisial RS.
“Dugaan kasus pencabulan siswi yang saat ini sudah Kelas 1 MTs, kami sudah terima SP2HP pada tanggal 9 September tahun 2022 dengan Nomor SPWP 35/9/2022 Reskrim Polres Morotai,” jelas Dasim Billo, Kasi Pidum Kejari Morotai ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (16/09).
Setelah diterima SP2HP, lanjut Dasim, kami langsung menunjuk salah satu Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan yaitu M. Reza Kurniawan.
“Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan karena sudah naik ke proses penyidikan. Tinggal kita menunggu berkas perkaranya untuk melakukan tahap satu,” terangnya
Diungkapkan Dasim, bahwa kronologis kejadiannya itu awalnya yang bersangkutan melakukan persetubuhan dengan seorang siswi (Bunga) pada bulan Mei tahun 2019 sekitar pukul 12.00 WIT.
“Kejadian terakhir yang dilakukan oleh Kepsek itu pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIT didalam kamar belakang di rumah korban,” ungkapnya
Dasim bilang, atas perbuatannya maka pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Jo Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang-undang Nomor 21 tahun 2017 tentang perubahan.
“Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Nomor 35 tahun 2018 atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan, dengan sangsi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya
Editor: Faisal Kharie