JAILOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat resmi menahan mantan Bendahara Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Halbar berinisial AJD alias Aprilia, pada Jumat (29/11/2019).
Aprilia ditahan sebagai tersangka atas perkara dugaan penyalahgunaan Dana Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2017, yang merugikan keuangan Daerah Halbar kurang lebih sebesar Rp. 125 juta dari total anggaran yang diplot dalam APBD Halbar tahun 2017 sebesar Rp. 700 juta.
Informasi yang terhinpun zonamalut.com tersangka Aprilia ditahan usai mengikuti upacara HUT KORPRI di halaman kantor Bupati Halbar, Provinsi Maluku Utara.
Kasi Pidsus Kejari Halbar Gama Palias, saat ditemui usai penahan, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti yang bersangkutan (Aprilia) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang merugikan kuangan Negara Keuangan Daerah Halbar sebagaimana pasal yang disangkakan, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penahan.
“Dan penahan yang dilakukan ini, berdasarkan surat perintah Kajari Halbar nomor : Print -33/Q.2.17.4/Fd.2/11/20197 tertanggal 29 November 2019, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal ditetapkan,” ungkap Gama.
Gama bilang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Aprilia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang – undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang–undang nomor 20 tahun 20017.
“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp.1 miliar.”tegasnya
“kini yang bersangutan sudah diamankan di lembaga pemasyarakat (Lapas) kelas II B Jailolo,” tandasnya mengakhiri. (*)