TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) mempersilahkan Ditreskrimsus Polda Malut untuk menanganan dugaan pemasalahan dugaan jual beli paket di Pokja II ULP Malut dalam proyek pembangunan jalan industri senilai Rp 800 juta di Desa Waikafiya Buya, Kabupaten Kepulauan Sula pada 2018, yang belum lama ini di laporkan oleh salah satu kontraktor lokal atas nama Hj Erawati. Pasalnaya dugaan jual beli paket di ULP Malut ini, juga menyeret salah satu oknum jaksa di Kejati Malut
“Kasus ini kan sudah dilaporkan di Polda Malut, sehingga biarkan polda yang dalami dugaan tersebut untuk mencari tahu betul atau tidak. Karena pihaknya tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.”kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua kepada, zonamalut.com, Kamis (19/12)
Disentil dugaan permasalahan tersebut juga menyeret oknum jaksa, lantaran pelapor mengakui pernah memberi fie proyek sebesar Rp 80 juta ke tangan oknum Pokja II ULP Malut untuk di serahkan ke jaksa tersbut, Apris mengaku itu hanya pengakuan dan sangat bersifat pribadi bukan atas institusi.“Ini juga kan sudah di tangani Polda Malut, biarkan di kepolisian yang membuktikan.”akunya
Lanjutnya, untuk pemberian sangsi sampai di tingkatan pemecatan nanti pihaknya melihat penanganan kasusnya sampai dimana dulu dan lebih menghormati yang lebih duluan menangani kasus.“Soal pemberian sangksi dan pemecatan itu nanti dikembalkan ke internal.”jelasnya
Ia menambahkan pihak pengawasan Kejati Malut juga sudah menjadwalkan untuk melakukan langka-langka klrifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam masalah tersebut, dengan indikasi kepada pihak sapa saja yang diduga terlibat.
“Salam ini dirinya belum tahu adanya oknum jaksa yang sering punya titipan proyek di ULP Malut dan jika itu benar adanya seilahkan publik aduhkan. Karena sesuai perintah Kejagung tidak ada jaksa yang bermain-main dalam kewengannya dalam menjalankan tugas negara.”pungkasnya
Reporter : Gan