SOFIFI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat sebanyak 144 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2021.
Kepala Dinas PPPA Malut Musyrifah Alhadar menuturkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak ini beragam bentuk, seperti kekerasan Fisik 36 kasus, Psikis 31 kasus, Seksual 48 kasus, Eksploitasi 0, Trafficing 5 kasus, Penelantaran 14 kasus, dan Lainnya 32 kasus.
“Kasus terbanyak kekerasan seksual yaitu sebanyak 44 kasus,”kat A Musyrifah kepada zonamalut Senin (18/1).
Dari 144 kasus itu tersebar di 10 kabupaten/kota meliputi Halmahera Barat 23 kasus, Halmahera Selatan 10 kasus, Halmahera Tengah 3 kasus, Halmahera Timur 14 kasus, Halmahera Utara 17 kasus, Kepulauan Sula 14 kasus, Pulau Morotai 4 kasus, Pulau Taliabu 1 kasus, Kota Ternate 54 kasus, dan Kota Tidore Kepulauan 4 kasus.
Sebagian besar kasus itu terjadi di Rumah tangga dengan jumlah mencapai 75 kasus, ditempat kerja 2 kasus, tempat lainnya 53 kasus, sekolah 1 kasus, dan fasilitas umum 13 kasus.
Penulis : Tim
Edutor : Zulfikar Saman