Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Kota Ternate


TERNATE – Kasus Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Kali ini dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, yang diduga dipengaruhi minuman keras (miras) terhadap Yasim Mujair wartawan online Kabar Malut.com.

Kronologis kejadian, berawal Korban bersama beberapa rekannya melaksanakan peliputan di Hotel Grand Dafam Ternate, dengan menggunakan sepeda motor dari arah utara menuju selatan, tiba-tiba ada sepeda motor yang dikendarai pelaku dari arah selatan menuju utara dan hampir menabrak korban.

Oknum anggota brimob tersebut bergoncengan dengan salah satu rekannya dari arah selama menuju utara dengan sepeda motor bernopol DG 5305 OE tak menggunakan helm melaju dengan kencang, tiba-tiba masuk ke jalur korban dan hampir menabrak korban.

“Dia masuk jalur berlawanan baru dia mau tabrak saya, saya kaget karena saya menghindar kemudian, pelaku teriaki saya lalu saya cuek dan melanjutkan perjalanan, dan tidak tau menahu pelaku bersama temannya mengejar saya dan tanpa basa basi langsung melakukan pemukulan,”katanya.

Ia bilang, oknum brimob yang bergoncengan dengan temannya itu saat menghampiri dirinya dalam keadan mabuk, kemudian pelaku melayangkan pukulan ke arah kepala.

“Saya tidak terima baik atas apa yang terjadi kepada saya, seharusnya anggota kepolisian pada umumnya itu melindungi, mengayomi masyarakat, bukan mabuk berkendaraan tidak menggunakan helm serta arogan di jalan, ”ucapnya.

Dengan begitu, Yasim Mujair meminta Kepala Polri Daerah (Kapolda) Malut Brigjen Suroto agar menindak tegas anggota brimob mabuk dan melakukan tindak pidana kekerasan.

“Saya minta kepada bapak Kapolda untuk proses anggota brimob tersebut,”tegasnya.


Yasim dengan resmi membuat Laporan Polisi (PL) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

Terpisah, Pimpinan Redaksi Kabarmalut.co.id Narjo Usman menegaskan pihak Kepolisian Polda Malut, agar bertindak cepat untuk mengamankan pelaku, sebab pelaku sudah melakukan tindak pidana kekerasan pasal 351 ayat 1, dan di ketahui pelaku adalah salah satu anggota Brimob Polda Malut dalam kondisi mabuk mengendarai sepeda motor.

“Saya sebagai pimpinan redaksi (Pimred) meminta polda tangkap pelaku yang dalam keadan mabuk mengendarai sepeda motor, dan sangat membahayakan para pengendara maupun pengguna jalan lainnya, saya minta bapak Kapolda anggota seperti itu harus di beri pembinaan berupa hukuman pidana bair pelakunya sadar atas perbuatannya itu yang membahayakan orang lain serta menyalahi aturan hukum yang berlaku,”harapnya

Ditambahkan, dimana Kapolda Malut, Brigjen Pol Suroto meminta masyarakat untuk bersama-sama dengan Polisi untuk memerangi Miras karena sering menjadi akar dari permasalah gangguan Kambtibmas serta tindak pidana lain.

Akan tetapi, kata Narjo, yang terjadi malahan anggotanya sendiri yang mempertontonkan perilaku mabuk-mabukan miras dan membuat onar di jalan raya.

“Ini perlu menjadi perhatian Kapolda dan Dansat Brimob agar memproses anggota yang bermasalah ini tanpa pandang bulu, jangan hanya masyarakat biasa yang diproses hukum tetapi anggotanya sendiri dipelihara dan menjadi contoh buruk untuk masyarakat luas,”tegas Narjo.

Sementara itu, Yasim dengan resmi membuat Laporan Polisi (PL) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *