Dua anggota Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi ditahan oleh Propam.
Panahan ini, lantara kedua anggota tersebut telah melanggar kedisiplinan atas peristiwa kematian Wario (32) alias Rio.
Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim mengatakan, dua anggota Polres ini tidak terlibat dalam kasus kematian Rio.
“Jadi penahanan dua anggota itu masalah disiplin, dan itu sudah dalam penanganan Propam Polres,” tegas Kasat, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telpon seluler, Selasa (21/05/2024).
Menurut Kasat, kalau dalam fakta yang kita dapat banyak asumsi keterlibatan dua anggota ini. Padahal, malah mereka (anggota polisi) yang membantu untuk melerai mereka berdua.
“Jadi waktu almarhum dan Rian sedang cekcok itu, teman-teman yang lain dan dua anggota ini melerai atau kasih pisah mereka,” katanya
Kasat bilang, untuk dua anggota polisi yang melanggar disiplin itu, nanti hasil pemeriksaan di bidang Propam. Karena mereka yang menangani.
“Tapi kalau dalam masalah ini, dua anggota polisi ini kita pemeriksa sebagai saksi, dan saksi itu termasuk orang yang melerai dong dua cekcok. Bahkan salah satu dari anggota itu kase masuk pemilik rumah ke dalam rumah dan suruh istirahat,” terangnya
“Saat ini sudah sekitar 7 orang saksi yang diperiksa, termasuk anggota,” sambungnya
Ditanya hasil visum, tambah Kasat, untuk hasil visum kita masih menunggu pelimpahan dari Polres Halut.
“Hasil visum, kita minta untuk dilimpahkan ke sini,” tandasnya
Diketahui, dugaan kasus kematian Rio ini terjadi di rumah milik Rian tepatnya di kompleks tanah tinggi Desa Gotalamo, pada Jumat (17/05/2024).
Rio diduga dianiaya lantaran ada luka irisan benda tajam di lengan tangannya. Selain itu, terdapat memar di punggung korban yang dinilai pihak keluarga tidak wajar.
Penulis: Faisal Kharie