JAILOLO – Kementrian Agama (Kemenag) Halmahera Barat memastikan telah memberlakukan ketentuan terbaru terkait batas umur bagi calon pengantin yang diwajibkan berusia 19 tahun.
Pemberlakuan ketentuan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, dalam pasal 7 ayat 1, yang menyebutkan ketentuan perkawinan apabila usia. pengantin pria dan wanita sudah mencapai 19 tahun.
“Sebelum pemberlakukan ketentuan ini, untuk batas usia nikah sebelumnya khusus untuk pengantin wanita itu 16 tahun dan pria 19 tahun,”ungkap Kemenag Halbar Hasbullah Taher Rabu (27/11).
Hasbullah menjelaskan perubahan ketentuan usia menikah itu juga, tentunya mencegah pernikahan dibawah umur dan sering berujung perceraian, mengingat mereka belum siap secara mental, dan tentunya juga harus disiapkan secara matang baik dari sisi ekonomi maupun secara fisik.
“Untuk penerapan ini juga nantinya dilakukan sosialiasi oleh masing-masing KUA.Ini juga merupakan salah satu usulan Kementrian Pemberdayaan anak dan perempuan,”terangnya.
Sementara terkait dengan dengan penerapan sertifikasi pra nikah yang saat ini masih menjadi polemik, menurutnya, secara tegas memang tidak diatur dalam ketentuan. Akan tetapi pemberlakuan tersebut juga pada prinsipnya untuk menyiapkan mental dan fisik bagi calon pengantin dengan tujuan membangun rumah tangga yang Sakinah Mawadah Warahmah yang tentunya perlu dipersiapkan secara matang baik fisik maupun mental
“Kebijakan pusat tentunya ada nilai positifnya. Berbagai kebijakan pusat ini juga saat ini ada yang sudah diterapkan melalui KUA dengan berbagai inovasi, misalnya memberlakukan ketentuan wajib pengantin bisa membaca Al Qur’an jika tidak buku nikahnya akan ditahan untuk sementara,”pungkasnya. (*)