Kemenag Morotai: Gunakan Pengeras di Masjid Harus Suara Adzan yang Fase

Kepala Kementerian Agama Pulau Morotai, H. Hasyim Hi. Hamzah || Foto: Ical

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, H. Hasyim Hi. Hamzah mengatakan, bahwa pengeras suara adzan bukan hanya menggangu agama lain. Namun bisa jadi umat kita sendiri.

“Misalnya ada orang yang menggunakan alat pengeras itu fultasinya tidak terkendali,” ucap Hasyim, ketika dikonfirmasi wartawan usai pembukaan kegiatan MTQ di Gedung Morotai Islamic Center, Minggu (27/02) malam.

Hasyim bilang, ketika menggunakan alat pengeras di masjid. Maka lafat adzan suaranya harus yang fase.

“Suara adzannya kan tidak terlalu mendukung. Ya kalau adzannya yang fase yang syahdu orang dengar jadi enak,” terangnya

Menurut Hasyim, statement Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, soal suara adzan di samakan suara Anjing Bergonggong, Itu hanya istilah atau gambaran saja.

“Karena edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2002 tentang pengaturan kegunaan alat pengeras suara di tempat ibadah, itu sudah jelas,” katanya

Pada prinsipnya, kata Hasyim, upayah pemerintah dalam hal ini Menteri Agama untuk mengatur bagaimana setiap tempat ibadah itu bisa menggunakan pengeras suara secara efektif dan efisiensi.

“Substansi dari itu tidak melarang untuk tidak Adzan atau tidak pasang mengaji. Tapi yang dimaksud dalam edaran itu adalah mengatur tata cara bagimana perkembangannya sehingga tidak saling menggangu antara kehidupan umat beragama masyarakat dan sekitarnya,” tuturnya

Untuk penggunaan alat itu di Masjid, lanjut Hasyim, harus di atur 10 menit sebelum tidak untuk sholat.

“Jadi mengaji biasanya 10 menit kemudian tarhim lalu adzan. Jadi, setelah itu aktifitas sholatnya, maka sound sistem digunakan didalam saja,” imbuhnya

Ditanya edaran itu sudah disampaikan ke tiap Masjid, dirinya mengaku sudah.

“Sudah, tapi memang secara ini belum. Namun sudah lewat media kita juga sudah sampaikan,” akunya

Walaupun edaran sudah dikeluarkan, kemudahan masih ada masjid yang tidak mematuhi edaran kementrian, maka kami hanya meminta kesadaran saja.

“Untuk sanksi hukum tidak. Kita berikan tapi kesadaran saja untuk mau menggunakan alat itu sudah sesuai dengan penggunaanya, karena penggunaan yang berlebihan agama melarang,” jelasnya

“Jadi konsep kita adalah mengatur tata cara penggunaannya membuat orang semua pada nyaman, biar pendengarnya jadi syahdu suara lantunan azdan juga enak didengar,” sambungnya

Hasyim bahkan mencontohkan, kepada wartawan soal suara musik, bahwa suara musik itu indah.

“Coba kawan-kawan bisa dengar musik, musik itu indah ketika diputar dengan nada, tapi kalau tung tong,” imbuhnya

Ia menambahkan, kaitanya dengan statement pak Menteri. ltu juga di wawancarai oleh media terkait dengan edaran.

“Dalam posisi lain beliau semacam menggambarkan terkait dengan istila binatang (Anjing Menggonggong) itu maksudnyan. Itu tidak dalam sambungan kata sebenarnya, bukan berarti disamakan dengan suara adzan. Tidak sebenarnya bedah konteksnya disitu, hanya karena orang sudah mempelintir,” tutupnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *