DARUBA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara kembali mengizinkan atau memperbolehkan salat tarawih secara berjamaah di bulan Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021 Masehi.
Kepala Kemenag Pulau Morotai, Hasyim Hi Hamzah mengatakan, diizinkannya salat tarawih berjamaah itu berdasarkan surat edaran Kementrian Agama RI No 3 tahun 2021 dengan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
”Seluruh rangkaian ibadah misalnya, salat tarawih, tadarusan, safari ramadhan, dan buka puasa bersama bagi keluarga atau organisasi serta pemerintah semuanya dibolehkan,”ucap Hasyim, kepada zonamalut.id, Jumat (9/4).
Walaupun telah diizinkan, kata Hasyim, semua para jamaah harus tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes), baik di Masjid maupun dilapangan.
”Jadi kita tetap terapkan Prokes ketika salat tarawih, karena semua itu dalam rangka pencegahan dan mencegah COVID-19,”ujarnya.
Hasyim bilang, semua surat edaran terkait salat secara berjamaah di bulan Ramadhan ini, kita sudah sampaikan ke para imam dan seluruh masjid yang ada di Morotai, sebagai langkah untuk menyampaikan hal itu.
”Hari ini (red-jumat) kita adakan rapat bersama semua Kepala KUA, dan para penyuluh agama islam agar mereka bisa mensosialisasikan paduan ini kepada masyarakat,”jelasnya.
Selain itu, lanjut Hasyim, pihaknya juga sudah sampaikan kesemua KUA agar membuat daftar dan jadwal imsak diseluruh masjid sebagai panduan bagi umat islam di Pulau Morotai dalam melakukan ibadah puasa, khususnya untuk buka puasa maupun saat makan sahur, karena jadwal sholat itu menjadi panduan.
”Jadi ini tugasnya para penyuluh untuk berkoodinasi bersama imam masjid atau pengurus masjid agar dapat menyetel jam yang ada didinding masjid sesuai dengan jam di TVRI dan jam RRI, sehingga pas tibanya waktu salat itu bisa bersamaan, karena kadang-kadang itu terjadi masalah perbedaan waktu,”tutupnya.
Penulis: M Faisal Kharie
Editor : Chaca