Kemenkumham Tak Sahkan Kubu Moeldoko, AHY: Terima Kasih Pak Jokowi

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat menggelar konfrensi pers bersama sejumlah awak media || Foto: Istimewa

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo setelah pemerintah menolak permohonan yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Ucapan terima kasih itu ia sampaikan atas nama pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini,” kata AHY dilansir dari kompas.com, Rabu (31/3).


Kemenkumham Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko


Penghargaan dan ucapan terima kasih itu juga ia sampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo; jajaran komisioner KPU; dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas segala perhatian, doa, dan dukungannya selama ini, kepada sahabat-sahabat partai politik sebagai mitra berdemokrasi,” kata AHY

Menurut AHY, keputusan pemerintah ini merupakan kabar baik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia, bukan hanya bagi Partai Demokrat.

“Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna menyatakan pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna.


Penulis: Tim
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *