Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Hi Rajak Lotar mengatakan.
Di tahun 2024 masyarakat Morotai tidak lagi menggunakan e-KTP, tapi menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“IKD ini sebagai pengganti e-KTP, IKD harus di download karena kedepan kita tidak lagi memakai e-KTP,” ungkap Rajak, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (09/08).
Rajak bilang, sistem penggunaan e-KTP sangat menelan biaya tinggi, sehingga digantikan dengan IKD, karena sistem ini hemat biaya.
“IKD ini kami pernah lakukan launching, dan sejumlah ASN sudah pergunakan IKD, tinggal masyarakat saja yang belum,” terangnya
Penggunaan IKD ini, kata Rajak, pernah dilakukan sosialisasi ke ASN lingkup Pemda Morotai.
Dan rencananya sosialisasi ini dilakukan ke masyarakat, tapi terkendala anggaran.
“Walaupun kendala dengan biaya, tapi ketika masyarakat datang mengurus e-KTP, kami selalu sampaikan ke mereka, bahwa kalau mau bikin KK harus punya IKD dulu, dan masyarakat merespon dengan baik,” akunya
“Jadi kedepan jika sudah ada anggaran, kita langsung lakukan sosialisasi ke masyarakat,” sambungnya
Ditanya jika memakai sistem IKD kemudian tidak ada jaringan internet, apakah tidak berpengaruh, Rajak mengaku berpengaruh.
“Tapi aplikasi ini paten, umpamanya masyarakat keluar daerah lalu dia lupa e-KTP fisik, tinggal tunjukan IKD nya melalui handphone,” katanya
IKD ini, tambah Rajak, diperkirakan bisa digunakan untuk pemilihan 2024 mendatang.
“Misalnya ketika mau melakukan pencoblosan dan lupa membawa e-KTP, maka masyarakat bisa menunjukkan IKD melalui handphone,” pungkasnya
Penulis: Tim
Editor: Faisal Kharie