Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Marwanto P. Soekidi mengklarifikasi pernyataannya dalam pemberitaan sebelum yang diterbitkan media online zonamalut.id, pada Senin tanggal 19 September 2022.
Dimana, dalam pemberitaan itu Marwanto menyampaikan bahwa akan ada penambahan tersangka baru, selain dari 2 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, dalam dugaan kasus penyalahgunaan Anggaran Desa Tanjung Saleh tahun 2020 senilai Rp 570 juta.
Menurut Marwanto, bahwa penetapan tersangka itu merupakan kewenangan Kejaksaan, kami (Inspektorat) hanya membantu menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan kasus anggaran Desa Tanjung Saleh.
“Jadi, Inspektorat tidak punya kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tugas kami hanya menyampaikan hasil audit, karena penetapan tersangka adalah kewenangan Kejaksaan,” jelas Marwanto, kepada zonamalut.id diruang kerjanya, Rabu (21/09).
“Tugas inspektorat itu hanya menyampaikan hasil audit, ketika ada pihak-pihak yang terduga terlibat melakukan penyimpangan dalam kasus ini,” pungkasnya
Editor: Faisal Kharie