SANANA – Demisioner Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Gerakan Bumi Putera, Andi Rivai Setiawan memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda tahapan Pilkada 2020, ditengah pandemi Coronavirus atau Covis-19. Penundaan tersebut, tertuang dalam surat keputusan (SK) No. 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
“Penundaan tahapan Pilkada oleh KPU pasti berdampak terhadap rekomendasi partai politik. Namun ada fenomena besar yang harus menjadi perhatian kita bersama untuk mencegah virus Corona atau Covid-19.”katanya
Andi bilang, ini juga merupakan salah satu bentuk sikap bijak, agar semua stakholder dan semua anak bangsa diseluruh Indonesia, dapat bersama-sama fokus dan berjuang guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 atau Virus Corona ini.
“Sebab, ini adalah salah satu cara yang efektif selaku anak bangsa dalam membantu pemerintah untuk menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia dari bencana ini, dan juga menjadi sikap cerdas dalam menjaga kualitas demokrasi kita.” jelasnya
Saat ditanya apakah keputusan penundaan tahapan Pilkada oleh KPU ini akan berdampak bagi hasil dan proses politik yang telah berlangsung sebelumnya dalam hal ini termasuk rekomendasi partai politik kepada para cakada. Ia mengatakan, hal itu tentu saja akan secara otomatis berdampak.
“Karena secara umum, kita mengetahui bersama bahwa yang menjadi underline dari penundaan ini adalah virus Corona, yang kedua bahwa, semua orang mengetahui secara pasti yakni, dalam dunia politik segala sesuatu dalam 1×24 jam bisa mengalami perubahan.”jelasnya
“Atas dasar itu, saya ingin menyatakan bahwa penundaan ini pasti akan berdampak kepada proses-proses dan dinamika politik terkhusus untuk para kandidat dalam hal ruang-ruang konsolidasi mereka, karena hari ini kita ada social distancing atau larangan mengumpulkan masa, dan tentunya ini akan menjadi dasar yang berdampak kepada segmentasi kerja politik para kandidat.”sambungnya
Sebab, kata Andi, ada dua faktor yang menjadi penyebabnya yang pertama, secara internal pada masa menunggu ini walaupun seorang kandidat telah mendapatkan rekomendasi, akan tetapi kemudian didapati bahwa para calon kandidat tersebut ternyata terlibat dalam masalah hukum. Maka secara otomatis partai akan membatalkan rekomendasi yang telah diberikan tersebut.
“Ini tentunya akan menyebabkan terjadinya pencitraan yang buruk dan menurunkan elektabilitas personal dari calon kandidat, yang pada akhirnya akan memberikan sebuah alasan untuk partai politik tidak memberikan rekomendasi atau membatalkan rekomendasi yang telah diberikan.”tuturnya
Selain itu, kata dia, dari segmentasi Internal sendiri adalah, apabila calon kandidat, dalam masa menunggu ini, memiliki komitmen-komitmen tertentu, atau bahkan yang lainnya.
“Dan saya kira para awak media sudah memahami maksud saya terkait bahasa komitmen ini. dan ternyata dalam masa menunggu ini, semua komitmen tersebut tidak dapat diselesaikan atau dipenuhi, maka saya kira partai politik akan juga mempertimbangkan atau bahkan membatalkan rekomendasi yang telah diberikan kepada calon kandidat.”katanya
Andi bilang, dari sisi eksternal juga, ada aspek yang akan memberi dampak kepada rekomendasi partai politik dan semisalnya jika masa menunggu ini ternyata calon kandidat lainnya atau kompetitor dari para calon yang ada, dengan sentimen logistik yang baik dan jaringan yang kuat. Maka bisa saja hal ini akan memperngaruhi partai politik untuk mengubah atau membatalkan lagi rekomendasi yang telah diberikan.
“Bahkan hal yang mejadi faktor eksternal selanjutnya adalah terkait kerja-kerja team sukses yang bergerilia, dan tentunya hal ini juga akan melahirkan sebuah momentum lainnya yang luar biasa, karena ini juga bisa terjadi dari sisi prespektif eksternal.”ujarnya
Andi menegaskan, semua faktor harus memperhatikan keputusan penundaan tahapan Pilkada ini, sebab akan berdampak kepada semua segmentasi politik dan juga terhadap rekomendasi politik.
“Apalagi berdasarkan data yang ada, diketahui bahwa rata-rata semua partai politik baru memberikan sebuah surat tugas. sehingga jika sekelas rekomendasi saja dapat dibatalkan apalagi hanya sebuah surat tugas.”tandasnya
Reporter : Imel
Editor : Zulfikar Saman