JAILOLO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini berdasarkan surat edaran PPKM Nomor 188.55/853/2021, yang ditanda tangani Sekretaris Daerah, Drs Syahril Abd. Radjak.
Dalam surat tersebut, seluruh perkantoran di lingkup Pemkab Halbar juga diminta menerapkan Work From Home (WFH) bagi staf PNS maupun staf Non PNS.
“Seluruh perkantoran agar menerapkan 100 persen WFH bagi stafnya, kecuali ASN yang dalam jabatan,” katanya
Ia bilang, pengecualian WFH juga berlaku bagi kantor- kantor atau fasilitas public yang tidak bisa ditunda layanannya, dapat menerapkan WFH 25 persen kehadiran staf secara bergantian.
“Untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, diminta mengambil langkah-langkah strategis dan proses belajar mengajar sesuai dengan protocol kesehatan ketat, dan intens memperhatikan situasi dan kondisi yang sedang berkembang,”tandas Syahril.
Syahril mengaku, WFH bagi seluruh staf PNS maupun non PNS dilingkup Pemda Halbar tersebut mulai berlaku 5 hingga 20 Juli 2021.
Syahril pun mengimbau seluruh PNS maupun non PNS agar terlibat aktif dalam upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid19 sesuai peran dan fungsinya masing-masing.
Penulis: Tim
Editor: Zulfikar Saman