Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, hari ini menghadiri Sidang Gugatan DPD Partai Nasdem Morotai, di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pileg 2024 di TPS 02 Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara.
MK menerima permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan partai besutan Surya Paloh tersebut.
Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle mengatakan, hari ini ia menghadiri sidang di MK untuk memberikan keterangan.
“Kami statusnya sesuai dengan ketentuan, dan fungsi dari badan pengawas pemilu adalah sebagai pemberi keterangan di MK,” kata Ketua, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telpon seluler, Rabu (29/05/2025).
Ketua bilang, sidang di MK hari ini kami siap memberikan keterangan berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu Morotai.
“Untuk memberikan keterangan sesuai dengan kronologis dari hasil pengawasan,” terangnya
Menurut Ketua, sidang pelanggan Pileg Desa Tanjung Saleh di TPS 02 itu, pada dasarnya data yang kami sampaikan sudah dipelajari oleh MK.
“Makanya ini dipanggil untuk memberi keterangan lanjutan. Namun untuk putusan akan hasilnya seperti apa itu belum ada,” tandasnya
Penulis: Faisal Kharie