Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menemukan adanya pelanggaran Pemilu 2024 di saat pungut hitung suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dimana, data dikantongi wartawan, pelanggaran itu terdapat di dokumen Fom C hasil pleno, misalnya di Desa Darame, dan Desa Juanga, Morotai Selatan, disitu terdapat Fom C yang di Tipex.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle, menurut Ketua memang ada pelanggan tetapi masih dilakukan pengkajian.
“Sudah bisa dikategorikan pelanggaran kepemiluan, jika berdasarkan rekapan tabulasi data, maka itu sudah memenuhi unsur,” ungkap Ketua, kepada wartawan, Jumat (16/02/2024).
Hanya saja kata Ketua, pelanggaran ditemukan itu masih bersifat persoalan teknis. Dimana, para penyelenggara tingkat desa yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa yang dianggap tidak siap menjalankan tugasnya.
“Sebab, kalau kita bicara kategori pelanggaran itu artinya sudah memenuhi unsur. Jadi saya lebih ke persoalan teknis, karena ketidaksiapan penyelenggara dalam hal ini KPPS,” akunya
Ketua menambahkan, sesuai hasil monitoring di seluruh Desa, untuk Kecamatan Morotai Selatan, dan Timur. Rata-rata di dalam TPS itu semuanya punya saksi.
“Jadi kalaupun di tipex, warga sekarang sudah cerdas, sudah punya handphone, langsung foto hasil. Saya analisa, tipex ini karena ketidaksiapan dari penyelenggara, kurang lincah dalam menghitung,” pungkasnya
Penulis: Tim
Editor: Faisal Kharie