Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, inisial AS diketahui telah merangkap jabatan sebagai pendamping desa.
Hal ini akui AS ketika diwawancarai wartawan pada Sabtu (14/09/2024). Ia bilang bahwa saat ini dirinya masih menjabat Ketua BPD dan juga aktif bekerja sebagai pendamping desa di wilayah Galela Utara.
“Iya, saya bekerja jadi pendamping desa sekitar 2 tahun, dan bertugas di BPD belum sampai 1 tahun,” akui AS.
Dengan demikian, AS telah menerima tunjangan dobel, baik itu pendamping desa yang bersumber dari APBN dan BPD yang sumber dari APBD.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, di situ disebutkan tentang larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh pendamping desa, termasuk didalamnya yaitu menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya dari APBN, APBD dan APBDes.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Halmahera Utara Janlis G Kitong, menyampaikan bahwa dua jabatan yang diemban dengan sumber gaji dari anggaran negara dipastikan itu tidak bisa.
“Pokoknya, yang namanya pendapatan bersumber dari uang negara itu tidak bisa dobel, karena pendamping desa sumber APBN dan BPD sumber APBD semuanya uang negara,” tegas Janlis.
Penulis: Jovi Pangkey