Ketua FKD Kao Teluk “Tepis” Isu Selebaran yang Mengatasnamakan Organisasi

Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Kao Teluk, Syamsir Bailusy || Foto: Istimewa

Belakangan ini banyak beredar isu di berbagai platform media sosial sebagai upaya memprovokasi publik dan menebar ancaman untuk melakukan demonstrasi kepada PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Salah satunya organisasi Sentral Perjuangan Kao Teluk yang melayangkan selebaran opini konsolidasi perjuangan dengan tuntutan mereka adalah NHM bertanggungjawab terhadap nasib karyawan yang dirumahkan akibat program efisiensi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Kao Teluk, Syamsir Bailusy mengajak semua pihak agar menahan diri dan bersabar jangan menebar isu dan provokasi.

Hal ini menurutnya, akan mengganggu serta menghambat upaya pemulihan operasional perusahaan.

“Pada prinsipnya Forum Kades mendukung sepenuhnya program efisiensi NHM dalam upaya pemulihan operasional perusahan. Jika operasional perusahaan membaik, pihak manajemen juga mempertimbangkan asas keadilan dengan memprioritaskan karyawan lingkar tambang untuk dipekerjakan, karena hal ini sejalan dengan perintah yang ada di undang-undang,” kata Syamsir.

Syamsir bilang, kontribusi NHM selama masa pandemi memberikan bantuan bernilai ratusan miliar untuk membantu pemerintah dan masyarakat di Maluku Utara, khususnya di daerah lingkar tambang.

“Kita juga harus mengingat jasa pak Haji Robert di saat saat pandemi. Dimana ratusan miliar uang digelontorkan untuk membantu pemerintah dan masyarakat di Maluku Utara pada umumnya dan warga lingkar tambang pada khususnya. Doa kami untuk NHM agar secepatnya
kembali pulih,” terangnya

Terkait keberadaan organisasi Sentral Perjuangan Kao Teluk, Syamsir memastikan bahwa pemuda Kao Teluk tidak terlibat dalam organisasi aksi tersebut. Itu hanya oknum yang mengatasnamakan organisasi.

“Selebaran itu hanya opini yang dibuat oleh oknum, bukan organisasi. Karena gerakan yang dibangun banyak berasal dari OKP di luar lingkar tambang,” ungkapnya

Selain itu, tambah Syamsir, bahwa dirinya akan terus memantau kondisi yang ada dan terus berupaya mengkoordinasikan dengan teman-teman Kepala Desa untuk menyikapi persoalan ini, karena PT NHM adalah perusahaan tambang emas di bawah perjanjian kontrak karya yang ditandatangani sajak tanggal 28 April tahun 1997 dengan Pemerintah Republik Indonesia.

“PT NHM sudah mengoperasikan tambang emas gosowong yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, dan sebanyak 75 persen saham PT NHM dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit dan 25 persen sisanya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam),” pungkasnya


Penulis: Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *