TERNATE– Semangat Ketua Pimpinan Daerah SPSI Maluku Utara Ike Masita Tunas patut diacungkan jempol.
Pasalnya, belum genap satu pekan menerima SK kepengurusan, Ketua DPW Partai Beringin Karya provinsi Malut ini, sudah mulai “action“ menyiapkan pembentukan pengurus tingkat kabupaten/kota.
Ike bersama pengurus daerah pada Selasa (19/1) pagi melaksanakan pertemuan di Sekretariat PD SPSI. alut di Jl. Mts Djahir, Kelurahan Takoma, Ternate Tengah, Kota Ternate, guna membahas hal tersebut, disamping agenda penting lainnya.
Ike kepada zonamalut mengungkapkan, agenda penting lainnya yang dimaksud dalam pertemuan itu yakni persiapan pembekalan tugas dan fungsi pengurus SPSI sesuai dengan bidang masing-masing untuk seluruh pengurus di Malut.
Ike bilang, enam agenda penguatan organisasi yang menjadi fokus utama saat ini, yaitu Penguatan Sumber Daya Manusia, Penguatan Advokasi, Penguatan Keuangan Organisasi, Penguatan Soliditas dan Solidaritas, Penguatan Sistem Administrasi, Penguatan, dan Penguasaan Teknologi Informasi dan Propaganda Positif.
“Agenda itu selanjutnya action di lapangan, kita akan turun untuk sosialisasi dan sekaligus menjalankan fungsi SPSI dalam rangka mengawal dan memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan serta keselamatan para buruh/pekerja di seluruh kabupaten/kota,”kata Ike Selasa (19/1).
Menurutnya, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dapat terjadi dimana saja baik daring (online) maupun tempat kerja fisik selama perjalanan pergi maupun pulang kerja, ditempat pekerja beristirahat, makan, atau memenuhi kebutuhan kesehatan dan sanitasi mereka, juga pada pertemuan-pertemuan dalam pergaulan mereka
Katanya, pada bulan juni 2019, konferensi Perburuhan Internasional mengatakan STOP kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dengan mengadopsi alat internasional yang menjadi terobosan, yakni konvensi 190 (K190) dan rekomendasi 206 (R206L.
Konvensi ini, lanjut dia, melindungi semua pekerja terlepas dari status kerja mereka: magang untuk mendapatkan keterampilan, bekerja dengan status magang, orang dalam pelatihan, pekerja yang diberhentikan, sukarelawan dan pencari kerja.
“Kekerasan, pelecehan, dan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja sesuai dengan UU, tidak dapat ditoleransi,”tandasnya
Penulis : Tim
Editor : Zulfikar Saman