DAERAH  

Ketua Togammoloka Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Presdir PT.NHM

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi menetapkan Ketua Togammoloka berinisial MIG sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

MIG ditetapkan sebagai tersangka terkait tuduhan yang menyebutkan pemilik PT NHM Robert Nitiyudo Wachjo terlibat praktik korupsi dan gratifikasi terhadap mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang saat ini berstatus terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pemberitaan yang viral di media sosial baru-baru ini, disebutkan Haji Robert diduga melakukan gratifikasi dengan memberikan empat unit mobil kepada camat di daerah tambang.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka membenarkannya.

“Sudah penetapan tersangka ya. Iram akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa tanggal 10 Desember 2024 nanti,” kata Afriandi, Minggu (8/12/2024).

MIG, kata Afriandi, dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan (6) jo Pasal 27a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sekadar diketahui, empat mobil yang dimaksud merupakan hibah dari perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk mendukung pelayanan masyarakat di empat kecamatan lingkar tambang dan masih terdaftar atas nama PT Nusa Halmahera Minerals.

Selain pemberitaan hoaks/bohong di media sosial, MIG dan rekannya juga mengunggah sebuah video berdurasi 1 menit 20 detik di akun Facebook MIG. Di dalam video tersebut MIG menyampaikan bahwa Haji Robert sebagai Presiden Direktur NHM juga m

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *