JAILOLO – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jailolo, memastikan penggunaan plat kendaraan dinas (randis) di Kabupaten Halmaher Barat dengan kode Halmahera Barat (HB) sudah tidak lagi berlaku.
Pemberlakukan ketentuan tersebut, menindaklanjuti adanya aturan baru melalui Polri, yang secara resmi telah berganti dari kode HB ke MP terhitung mulai tahun 2020 kemarin.
Kepala UPTD Samsat Jailolo, Afridda Durado menjelaskan, perubahan plat kendaraan dinas melalui Mabes Polri ini, berlaku secara keseluruhan diwilayah Maluku Utara. Dimana, untuk plat setiap kabupaten/kota tentunya berbeda-beda.
“Jadi perubahan plat kendaraan dinas ini sudah berlaku sejak tahun kemarin. Untuk Halbar kodenya MP. Wilayah lain misalnya Halut, Haltim dan Halteng, berbeda lagi,”kata Afrida kepada zonamalut, Selasa (12/1).
Afrida bilang, kendaraan dinas yang masih terlihat menggunakan plat HB, nantinya bakal dialihkan setelah melunasi pajak kendaraan dinas melalui Samsat secara keseluruhan untuk wilayah halbar.
“Jadi nanti begitu penyelesaian pembayaran pajak langsung diubah,”sambungnya.
Disinggung soal keberadaan sebagian mobil dinas milik Pemda yang masih menggunakan plat HB, dia mengaku ada sebagian khusunya mobil dinas yang tidak lagi memiliki dokumen Layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Sehingga, kalaupun dialihkan tentunya diwajibkan membawa dokumen kehilangan BPKP yang kepengurusnya melalui diler untuk buat pengadaan. Sebab jika tidak, tentunya tidak bisa dilakukan pemutihan,”terang Afrida, sembari mengakui keberadaan mobil yang tidak memiliki BPKP juga menyebabkan pembayaran pajak kendaraan mobil dinas pemda menjadi menunnggak.
Penulis: Zulfikar Saman