Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), guna membahas keterlambatan proses pelelangan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Maluku Utara, di Sofifi, Senin (7/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Merlisa Marsaoly. Turut hadir para anggota komisi serta Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum.
Dalam RDP tersebut, pembahasan mengerucut pada sejumlah poin utama, mulai dari penggunaan metode lelang melalui E-Katalog selain Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), progres realisasi pelelangan proyek, hingga kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan pengadaan.
Ketua Komisi III, Merlisa Marsaoly, dalam forum itu menyampaikan kekhawatiran terkait lambannya proses lelang dan kurangnya kesiapan dokumen dari sejumlah OPD. Ia menekankan pentingnya peran aktif BPBJ dalam mempercepat koordinasi lintas perangkat daerah.
“Kami harapkan BPBJ segera menyurat ke seluruh dinas untuk mengingatkan dan meminta agar dokumen yang sudah lengkap segera dimasukkan,” ujar Merlisa.
“Kalau semua saling menunggu, tentu pelaksanaan kegiatan tidak akan berjalan. Kita paham bahwa semuanya butuh waktu, tapi harapannya pada bulan Agustus ini seluruh proses sudah berjalan 100 persen,” tambahnya.
Anggota Komisi III, Muksin Amrin, turut menyoroti pentingnya seleksi ketat dalam menentukan pemenang tender. Ia meminta BPBJ lebih selektif dalam memilih kontraktor agar proyek tidak terhambat atau gagal diselesaikan.
“Tipe kontraktor itu ada beberapa, seperti tipe A, B, dan seterusnya. Maka perlu kehati-hatian. Jangan sampai proyek diberikan kepada kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Iswanto, mendorong BPBJ agar lebih aktif menjalin koordinasi dengan OPD, khususnya dalam percepatan pengumpulan dokumen lelang.
“Kami minta BPBJ berkoordinasi dengan baik bersama OPD, memberikan pemahaman yang jelas, dan saling mendukung agar kegiatan pengadaan berjalan efektif,” ujarnya.
Ia menilai BPBJ memiliki peran penting sebagai pengatur utama jalannya proses pengadaan barang dan jasa.
“BPBJ ini bisa kita katakan sebagai ‘playmaker’. Artinya, mereka menunggu dokumen dari OPD. Kalau dokumen tidak segera dimasukkan, tentu akan timbul masalah. Harus ada langkah aktif seperti menyurat agar OPD segera melengkapi dokumen,” tambah Iswanto.
Meski begitu, Komisi III tetap memberikan dukungan terhadap kinerja BPBJ.
“Pada prinsipnya, Komisi III tetap mendukung kerja-kerja teman-teman BPBJ agar persoalan yang ada bisa diselesaikan dengan cepat dan baik,” tutupnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan dari Komisi III, Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk melalui instruksi dan surat edaran dari pimpinan daerah.
“Percepatan yang sudah kami lakukan dimulai dari Instruksi Gubernur Maluku Utara Nomor: 100.3.4.1/III/Tahun 2025 tanggal 26 Mei 2025, Surat Sekda Nomor: 000.3.1/2772/SETDA tanggal 16 Juni, dan surat lagi dari Sekda Nomor: 000.3.1/3101/SETDA tanggal 2 Juli 2025. Semua surat ini sudah kami distribusikan ke dinas-dinas terkait,” jelas Hairil.
Ia mengakui bahwa hingga kini, dokumen lelang yang paling banyak masuk berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sementara dari OPD lainnya masih sangat minim.
“Yang paling banyak memasukkan dokumen sejauh ini baru dari Dinas PUPR. Dinas lainnya belum banyak yang menyampaikan,”akunya.
Selain itu, Hairil juga menyebutkan kendala internal BPBJ, khususnya terkait keterbatasan sumber daya manusia dalam Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.
“Kami juga menghadapi kendala jumlah SDM. Saat ini ada empat Pokja, masing-masing terdiri dari satu ketua dan tiga anggota. Jadi totalnya hanya 20 orang. Jumlah ini tidak sebanding dengan volume pekerjaan yang harus kami tangani. Karena itu, kami telah mengusulkan pembentukan jabatan fungsional pengadaan agar kinerja lebih optimal,” pungkasnya.












