Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, menggelar pertemuan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Malut.
Pertemuan Komite IV, itu dalam rangka membahas pengawasan pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang berlangsung di lantai tiga Sahid Hotel, pada Senin (28/03)
Kedatangan Komiter IV RI disambut langsung oleh Skeretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir.
Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menyampaikan, secara umum kita telah mengetahui bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah satu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab.
“Pemerintah pusat menjadi supervisi bagi pemerintah daerah, karena harus ada keserasian hubungan antara Pusat dan Daerah sehingga terjaganya keutuhan negara kesatuan, maka pemerintah pusat sebagai penanggung jawab secara utuh tentang kehidupan bernegara dan perlu mengadakan pengawasan terhadap daerah-daerah,” ucap Samsuddin.
Samsuddin bilang, melalui rapat kerja kali ini, kami sangat berharap DPD RI dapat menjembatani setiap usulan program kerja yang berkonsekwensi dengan keuangan negara.
“Daerah tidak bisa hanya bertahan dengan anggaran dan pendapatan daerah, karena sebahagian regulasi terkait pendapatan daerah saat ini telah berpindah dan menjadi kewenangan pusat,” jelasnya
Dengan demikian, lanjut Samsudin, secara kelembagaan, pemerintah daerah mendukung upaya pemerintah pusat dalam mengontrol keuangan negara. Namun, daerah-daerah yang menjadi sumber pendapatan negara juga harus dapat lebih bijaksana dalam pembagiannya.
“Semoga rapat kerja Komite IV dengan lembaga keluangan dan pemerintah daerah hari ini, akan memperoleh solusi yang diharapkan,” harapnya
Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, H. Dermansyah Husein, dalam pertemuan mengatakan, pelaksanaan pengawasan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan wujud komitmen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap amanat
konstitusi.
“Sesuai amanat pasal 18A ayat 2 Undang-undang NKRI Tahun 1945, hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang sebelumnya dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Dermansyah.
Menurut Dermansyah, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan atas disusunnya Undang-undang HKPD ini adalah negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten/Kota. Dimana, pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
“Jadi ada empat pilar utama didalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD yakni mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dalam meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal, melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan daerah yaitu, mengembangkan sistem pajak daerah, mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal,” tuturnya
Dermansyah berharap, dengan adanya Undang-undang HKPD ini, layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok nusantara dapat makin merata, dan dengan kualitas yang memadai sesuai dengan tujuan disusunnya Undang-undang HKPD.
“Semoga untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, dalam hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan dan akuntabel yang didukung oleh Pemda yang berkinerja tinggi, berdaya saing dan bersinergi dalam sistem NKRI,” pungkasnya
Editor: Faisal Kharie