Kontrak Kerja Habis, Proyek Kantor PDAM Morotai Diberikan Addendum 50 Hari

Proyek Kantor PDAM Morotai belum tuntas dikerjakan || Foto: Ical

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal mengobral addendum kontrak dengan memperpanjang waktu pengerjaan proyek pembangunan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Pagar, yang berlokasi di kilo 3 Desa Daruba Kecamatan Morotai Selatan.

Dimana, proyek pembangunan Pagar dan Kantor PDAM Morotai ini di deadline tuntas 180 hari kalender. Namun, proyek yang dikerjakan CV. Bina Wiguna dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.457.359.000.00 yang bersumber dari DAU tahun 2022 ini dipastikan gagal rampung pada Sabtu besok tanggal 12 November 2022.

“Habisnya kontrak tanggal 12 November, setelah itu kita beri tambahan waktu 50 hari,” ungkap Ari Junaedi Wali, Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan Kantor PDAM Morotai, ketika ditemui zonamalut.id, Kamis (10/11).

Ari menyebut, perpanjangan waktu melalui addendum kontrak nantinya itu, dikarenakan terdapat dua alasan permasalahan pada saat pekerjaan sementara berjalan.

“Pertama masalah lahan sehingga pekerjaan mereka tertunda kurang lebih hampir dua minggu. Kedua masalah kenaikan harga material karena imbasnya dari naiknya harga BBM, yang tadinya belanja sudah deal tetapi bagitu ada kenaikan barang, kemudian dilakukan penyesuaian harga. Sehingga pengiriman barang juga terlambat,” tuturnya

Ari bilang, dalam rapat tanggal 4 November kemarin itu dari pihak rekanan mengajukan permohonan addendum waktu pekerjaan dengan dua alasan yang tadi itu, sehingga kami bersepakat dan memberikan waktu addendum.

“Sebenarnya pekerjaan untuk gedung utama masih bisa dilanjutkan, karena pekerjaan yang tertahan itu hanya di bangunan pagar. Namun, karena ada gerakan sedikit dari pemilik lahan sehingga berdampak pada semua pekerjaan.

Sebelum dilakukan addendum, kata Ari, terdapat dua kategori yang diberikan yakni pertama penambahan waktu, dan kedua pemberian kesempatan. Kedua kategori ini yang akan dikenakan denda kepada pihak ketiga yaitu kategori pemberian kesempatan.

Kalau dilihat dari permohonan itu, saat ini kita sudah berikan penambahan waktu. Namun, penambahan waktu itu berdasarkan waktu yang tertunda.

“Misalnya pekerjaan tertunda satu sampai dua minggu karena masalah itu, berarti kita tambah waktu hanya itu saja. Kalau lebih dari waktu yang diberikan berarti itu sudah masuk di kategori kedua yakni pemberian kesempatan, dan akan dikenakan denda,” jelasnya

Untuk addendum ini, lanjut Ari, saat ini kita masih menunggu masa kontrak kerja selesai pada Sabtu besok tanggal 12 November, karena masih dalam penilaian-penilaian. Tapi, kami pastikan pekerjaan ini akan dilakukan addendum.

“Jadi waktu addendum yang diberikan selama 50 hari kalender itu sudah terhitung dengan kategori pertama yaitu penambahan waktu sesuai dengan keterlambatan pekerjaan kurang lebih dua minggu. Itu kalau hitungannya 85 persen,” terangnya

Ari menegaskan, jika addendum waktu sudah dijalan kemudian pekerjaan belum tuntas, maka akan diberikan sanksi.

“Kami langsung berikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak dan perusahaannya kita blacklist, jika pekerjaan mereka tidak selesai,” tegasnya

Menurut Ari, berdasarkan pertimbangan dirinya selaku PPK bahwa pihak rekanan mampu menyelesaikan sisa pekerjaannya, karena syarat-syarat permintaan dari kita sebagai sudah terpenuhi.

“Seperti semua barang sudah di pesan, kemudian pekerjaan sudah ditambah, dan di kasih waktu lembur. Tapi, kalau tidak selesai berarti kelalaian dari pelaksana,” katanya

Ia menambahkan, untuk progres pekerjaan fisik secara total diluar dari pesanan barang saat ini sudah 70-72 persen.

“Progresnya sudah mendekati 72 persen. Tapi, kalau dihitung dengan material yang sudah belanja berarti bisa dikategorikan hampir mendekati 85 persen,” tandasnya


Editor: Faisal Kharie

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *