Terdakwa Aprianto Melkias Siruang, kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Morotai, Maluku Utara, tahun anggaran 2020 divonis hukuman 4 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan terdapat terdakwa saat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate menggelar sidang putusan perkara korupsi DD dan ADD senilai Rp 477 juta lebih, pada Selasa (21/02).
Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, agenda persidangan yang digelar oleh PN Tipikor Ternate pada Selasa 21 Februari 2023 yaitu pembacaan putusan terhadap terdakwa Aprianto Melkias Siruang atas perkara korupsi DD dan ADD.
“Dalam putusan tersebut, terdakwa Aprianto terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sehingga dijatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada terdakwa,” jelas Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id.
Selain pidana hukum penjara, kata Erly, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka ditambah dipidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 98.250.000, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya
Diketahui, terdakwa Aprianto Melkias Siruang adalah seorang ASN yang berkerja di Dinas Perbedaannya Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai.
Editor: Faisal Kharie