Oknum ASN Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Aprianto Melkias Siruang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tiley Pantai tahun 2017.
Dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kepulauan Morotai.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Morotai dalam sidang secara virtual, yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate pada Rabu (06/09).
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, hari telah dilakukan agenda persidangan penuntutan terhadap terdakwa Aprianto Melkias Siruang.
“Dalam sidang tersebut, terdakwa juga ikut dihadirkan,” kata Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id.
Erly bilang, dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa Aprianto Melkias Siruang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (satu) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terangnya
Selain itu, tambah Erly, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 135.000.000
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta benda milik terpidana akan di sita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Dengan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 50.000.000, subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan penjara,” tuturnya
“Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 September 2023, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa,” tandasnya
Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie