OPINI  

Korupsi Merasuki Desa

Ilustrasi

Oleh : Muh. Hafiluddin.SH.MH

 

Suatu hari disiang yang suram, rekan sejawat saya disibukkan dengan penerimaan sejumlah aduan dugaan korupsi dana desa. Dalam hati kecil ini bertanya, apa yang terjadi di desa saat ini? Mengapa tiba-tiba perampok dana negara mengerumuni desa bagai semut -semut yang menemukan gula? Bukankah dulunya desa sering kali di asosiasikan sebagai ladang moral? Namun mengapa saat ini desa seakan berubah menjadi ladang korupsi?

Mungkinkah hal ini terjadi karena masuknya primadona Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga desa seakan kerasukan iblis yang disebut Korupsi?

Desa merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dan daerah ditingakat paling rendah, sebagai perpanjang tangan pemerintah pusat/daerah, kedudukan desa sebagai suatu pemeintahan saat ini diatur dalam Undang -undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam pasal 1 ayat (1) Undang – undang Ini menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedudukan desa berada di wilayah kabupaten/kota. Desa terdiri dari desa dan desa adat. Suatu desa di pimpin oleh seorang kepala desa dan dibantu oleh perangkat desa yang ditunjuk langsung oleh kepala desa. Kepala desa saat ini dipilih langsung secara demokratis oleh masyarakat desa.

Dalam Undang-undang desa menyebutkan, khusus untuk wilayah Maluku Utara Syarat suatu wilayah dapat diusulkan menjadi desa apabila sedikitnya dalam wilayah tersebut memiliki jumlah masyarakat yang terdiri dari 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK) serta mempunyai potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi.

Desa sebagai pemerintah tingkat terendah mempunyai kewenangan tidak hanya dalam hal mengurus pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun lebih jauh lagi desa saat ini diberikan keleluasaan dalam mengurus dan pengelola sendiri keuangannya, baik keuangan yang berasal dari pendapatan asli desa, Alokasi APBN, Alokasi APBD, Hibah dan lain lain.

Tahun 2015 merupakan tahun pertama pemerintah desa menerima dan mengelola alokasi dana dari pemerintah pusat yang disebut Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan dana perimbangan yang diterima kabupaten/ kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang jumlahnya terbilang fantastis untuk dikelolah oleh desa dengan kualitas SDM-nya saat ini.

Setidaknya dalam satu tahun setiap desa di Indonesia mendapatkan pendapatan yang bersumber dari DD dan ADD paling sedikit adalah satu milyar rupiah, pendapatan ini diluar dari hibah dan pendapatan yang di peroleh dari keuntungan BUMDes suatu desa.

Dengan kewenangan Desa melalui pendapatan desa yang terbilang fantastis saat ini mungkin menjadi daya tarik tersendiri bagi para Koruptor untuk berbondong-bondong masuk ke desa dan merasuki para kepala-kepala desa.

Masyarakat desa yang dulunya acuh pada jabatan kepala desa, saat ini malah berbondong-bondong bertarung memperebutkan jabatan tersebut, sehingga tak jarang dalam memperebutkan jabatan ini masyarakat desa dibuat berkotak-kotakan (Berkelompok) bahkan sampai menimbulkan perselisihan terhadap sesama masyarakat desa.
Desa tidak lagi menjadi tempat yang damai, moral juga tidak lagi menjadi ciri khas dari masyarakat desa.

Kedatangan primadona DD dan ADD seakan menghipnotis dan merasuki masyarakat desa untuk keluar dan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan lamanya. Moral, adat istiadat dan gotong royong seakan terkikis dengan perubahan masyarakat yang terjadi saat ini.

Di beberapa tahun terakhir ini bahkan telah tercatat ada beberapa kepala desa khususnya di Kabupaten Halmahera Barat yang bermasalah dengan pengelolaan dana desanya.

Hal ini tentu membuat kaget sebagaian masyarakat karena seharusnya korupsi tidak berada di desa. namun saat ini, faktanya korupsi telah masuk dan bahkan telah merasuki desa. Suatu fenomena yang jauh dari ciri,sifat dan karakter masyarakat desa yang kita kenal.

Kehadiran DD dan ADD di desa yang tadinya bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa sekan berubah dan disalahgunakan oleh Koruptor desa untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, sehingga bukannya desa dibuat maju oleh pemangku jabatan di desa tapi malah membuat desa hancur dan tidak terkelola dengan baik.

Pembangunan fisik yang tidak tuntas, kegiatan-kegiatan masyarakat desa yang tidak terlaksana serta pengadaan fasilitas penunjang desa yang tidak terealisasi disebabkan oleh para perangkat desa yang telah gelap mata dalam mengelolah desa.

Sumpah dan janji para perangkat desa yang diucapakan saat memangku jabatan seakan hanya sebuah kalimat yang tidak memiliki nilai sakral, tuhan bahkan di perolok-olok dengan sumpah palsu yang diucapkan, masyarakat bohongi dan dikhianati oleh para tikus-tikus desa yang menjual janji dan citra palsu kepada masyarakat.

Desa yang kita kenal sejak dulu sebagai ladang moral kini mengalami krisis terhadap moral, Kejujuran seakan menjadi barang langka dan mahal.

Desa saat ini memang Maju dalam aspek kehidupan berdemokrasinya namun kemunduran dari aspek moral suatu hal yang miris! Kini masyarakat desa harus segera disadarkan dari kesurupannya dan segera berbenah diri untuk mengembalikann karakter masyarakatnya.

Masyarakat desa harus menyadari posisi desa seyogyanya merupakan pondasi dari pembangunan suatu negara. Sebagaimana perkataan dari Presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tetapi akan berbacahaya karena lilin-lilin yang ada di Desa”.

Kemajuan Pembangunan suatu negara dapat dilihat dari majunya pembangunan di desa namun mundurnya suatu pembangunan dan pemerintahan suatu negara juga dapat dilihat dari buruknya pembangunan dan kualitas pemerintahan di desa. Oleh karena itu tidak salah jika desa diposisikan sebagai objek yang vital dalam suatu negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *