Kosmetik Ilegal Bernilai Rp 50 Juta Diamankan Loka POM Morotai

Press Release Temuan Kosmetik Tanpa Izin Edar || Foto: Ical

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berhasil mengamankan produk kosmetik ilegal di pusat Kota Daruba Kecamatan Morotai Selatan, dengan total nilai ekonomi temuan sebesar Rp 50.757.000,

Hasil aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, yang dilakukan oleh loka POM Morotai beberapa hari lalu ditemukan sebanyak 165 item 2287 pcs kosmetik ilegal alias tanpa izin edar.

Kosmetik ilegal yang ditemukan di sejumlah toko dalam Kota Daruba || Foto: Ical

Kepala Loka POM Pulau Morotai, Sjafri Ahmad menyampaikan, temuan kosmetik ilegal tersebut merupakan hasil kegiatan penertiban kosmetik Ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di wilayah kerja Loka POM di Pulau Morotai.

“Tujuannya, dalam upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat, dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal,” ucap Sjafri, kepala loka POM Pulau Morotai, dalam kegiatan press release yang didampingi Sekretaris Disperindagkop Morotai, serta stafnya, pada Jumat (05/08).

Sjafri bilang, 2287 pcs kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya yang dijual tanpa izin edar itu diantaranya, krim wajah, pembersih wajah, lipstik, eyeliner, cat kuku, masker dan bedak.

“Jenis kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya yang ditemukan di lapangan ini, didominasi produk perawatan kulit wajah sebagai pencerah dan lipstik (Diamond Krim,
Maybeline, Girlpal, Huda Matte, La Bella),” terangnya

Dalam temuan itu, kata Sjafri, telah dilakukan pembinaan dan peringantan serta tindakan pro justisia kepada sarana kosmetik yang menjual produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

“Selanjutnya produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut akan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dan disaksikan oleh petugas,” katanya

Sjafri menegaskan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, loka POM Pulau Morotai secara
berkesinambungan melaksanakan patroli siber untuk menelusuri, mencegah peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk kosmetik ilegal di media daring melalui platform situs, media sosial, dan e-commerce.

“Hasil dari patroli siber tersebut, Badan POM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran (Take Down) platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal,” tegasnya

Terkait kosmetik ilegal ini, lanjut Sjafri, kami atas nama loka POM Pulau Morotai mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melindungi
diri dari penggunaan kosmetik ilegal termasuk mengandung bahan berbahaya yang banyak
ditemukan dijual secara daring.

“Masyarakat diminta untuk selalu ingat Cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli kosmetik maupun produk obat dan
makanan, dan masyarakat juga dapat memperoleh informasi tentang produk obat dan makanan dengan mudah melalui situs resmi Badan POM,” pintahnya

Dikesempatan itu, Sjafri mengimbau kepada para pelaku usaha agar bertanggu jawab dengan menjual produk-produk yang aman dan memiliki izin edar.

“Kepada pelaku usaha kosmetik, menjual produk harus memiliki izin edar,” imbuhnya

Sjafri berharap, kerjasama kita untuk mengedukasi masyarakat khususnya
rekan rekan media. Mari kita sama-sama berperan aktif.

“Kami harap kerja sama ini tetap dijalankan, karena tentunya ini membutuhkan kerja sama dan peran semua seluruh masyarakat untuk membangun bangsa yang sehat, kuat dan berdaya saing,” harapnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *