KPK Ajak UPG Instansi Berpartisipasi dalam Penyuluh Antikorupsi

KPK dan UPG Instansi gelar Sosialisasi secara daring || Foto: Istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi bekerja sama dengan 611 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di seluruh Indonesia menggelar sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring pada Rabu, 28 Juli 2021.

Sosialisasi yang dikemas dalam forum yang dikenal dengan Gratifikasi Talk (Gtalk) ini merupakan kali keempat diselenggarakan.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 950 peserta perwakilan dari berbagai UPG pada Kementerian Lembaga Pemerintah Organisasi (KLOP).


KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Lebaran Senilai Rp 198 Juta

Tampung Keluhan, KPK Luncurkan Fitur JAGA Covid-19


Tema Gtalk kali ini adalah “Bangun Kompetensi dengan Sertifikasi Antikorupsi”.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, tema tersebut diangkat untuk mendorong para peserta yang merupakan pengelola UPG untuk turut berpartisipasi dalam Penyuluh Antikorupsi (PAK). Sehingga, materi yang disampaikan sebagian besar terkait dengan sertifikasi penyuluh antikorupsi.

“Di antaranya pengetahuan tentang bagaimana menjadi penyuluh antikorupsi, siapa saja yang bisa menjadi penyuluh antikorupsi, bagaimana mekanismenya, serta kapan pendaftaran pelatihan untuk menjadi penyuluh antikorupsi, dan sharing session dengan para penyuluh antikorupsi yang telah tersertifikasi yang merupakan pengelola UPG di instansinya masing-masing,”katanya

Ia bilang, melalui program ini KPK ingin mewujudkan visi dan misi KPK, yaitu “Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju”.

“KPK menilai penting untuk melakukan sertifikasi PAK khususnya bagi para pengelola UPG untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas diseminasi yang mereka lakukan. Terutama pada saat kegiatan sosialisasi mandiri yang diselenggarakan oleh UPG masing-masing KLOP sebagai salah satu tugas dan fungsi UPG,”ujarnya

KPK, lanjut Ipi, terus mendorong pemahaman dan peningkatan kesadaran tentang bahaya dan risiko sanksi hukum terkait gratifikasi. Salah satunya dengan melakukan diseminasi berkelanjutan kepada para pengelola UPG instansi untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan diri UPG saat melakukan sosialisasi dan konsultasi tentang gratifikasi.

“UPG diharapkan dapat berbagi pengalaman tentang manfaat menjadi penyuluh antikorupsi dan membangun jaringan yang lebih luas agar muncul ide-ide inovasi di masing-masing wilayah, komunitas atau instansinya,”tuturnya

Selain itu, pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berkeinginan menjadi penyuluh antikorupsi diharapkan memiliki pengetahuan yang lebih dalam, sehingga dapat berperan dalam pembangunan budaya antikorupsi di instansi dan lingkungannya.

“Bagi masyarakat luas yang tertarik mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi, dapat menghubungi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK atau melalui akses tautan https://aclc.kpk.go.id/lsp/sertifikasi-penyuluh-antikorupsi.”tandasnya.


Penulis: Tim
Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *