KPPN Halmahera Utara Kembali Salurkan Dana Insentif Fiskal Rp 12,1 Miliar ke Tiga Kabupaten

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tobelo Halmahera Utara || Foto: Jov

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menyalurkan.

Dana Insentif Fiskal Kinerja Kesejahteraan Masyarakat tahap 1 tahun 2023 ke tiga kabupaten sebesar Rp 12,1 miliar lebih.

Kepala KPPN Tobelo, Toni mengatakan bahwa pihaknya telah menyalurkan anggaran Rp 12.1 miliar ke tiga Kabupaten di Malut.

Diantaranya, Kabupaten Halmahera Utara senilai Rp 2.928.504.500, Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp 2.989.016.000, dan Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp 6.176.445.000.

“Dana yang sudah ditransfer itu diperuntukkan untuk insentif fiskal kinerja kesejahteraan masyarakat,” kata Toni, melalui siaran pers kepada wartawan, Senin (23/10).

Toni bilang, insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu, berupa perbaikan data atau pencapaian kinerja di bidang.

Berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

“Insentif fiskal terdiri atas insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya (TAYL) dan Insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan (TAB),” terangnya

Menurut Toni, anggaran yang disalurkan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 tahun 2023.

Tentang insentif fiskal, untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat tahun 2023.

Penyaluran insentif fiskal tahap I sebesar 50 persen, dari pagu alokasi paling cepat disalurkan pada bulan September 2023.

“Hari ini (Senin, red) tanggal 23 Oktober 2023, KPPN Tobelo telah menyalurkan dana insentif fiskal kinerja TAB kategori kesejahteraan masyarakat ke tiga kabupaten Rp 12,1 miliar lebih,” ungkapnya

Dijelaskan Toni, penyaluran dana tersebut dilakukan melalui rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD).

Setelah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

“Jadi semua prosesnya melalui RKUN,” tuturnya

Toni berharap, dana yang sudah salurkan itu agar berjalan baik, demi memajukan daerah dan bangsa negara indonesia.

“Intinya kami hanya memproses, semua kembali kepada pihak agar dapat mengelola secara baik, demi daerah dan bangsa ini,” pungkasnya


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *