Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo, menyalurkan dana insentif fiskal tahap I tahun 2024 sebesar Rp 3,6 miliar ke Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kepala KPPN Tobelo, Atik Purnomo, mengatakan insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN, yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu.
Berupa perbaikan dan atau pencapaian kinerja di bidang berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional serta pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
“Insentif fiskal ini untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya, dan penghargaan kinerja tahun berjalan,” kata Atik, melalui siaran pers kepada wartawan, Senin (24/06/2024).
Atik bilang, saat ini KPPN Tobelo telah menyalurkan insentif fiskal tahap I gelombang ke-16 kepada dua Kabupaten dengan total penyaluran sebesar Rp 7,1 miliar.
Terdiri dari Halmahera Utara senilai Rp 3.604.133.000 dan Pulau Morotai senilai Rp 3.526.266.000.
“Jadi setelah ada rekomendasi dari DJPK baru KPPN melakukan penyaluran melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), setelah memperoleh rekomendasi,” tuturnya
Dana insentif fiskal ini, tambah Atik, digunakan oleh Pemda untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
“Seperti infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan penciptaan lapangan kerja,” tutupnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie