KPPN Tobelo Halmahera Utara Salurkan Tunjangan Guru Rp 7,4 Miliar di Tiga Kabupaten

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tobelo Halmahera Utara || Foto: Jov

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara, menyalurkan tunjangan guru ASN daerah Triwulan III di tiga Kabupaten sebesar Rp 7.494.254.606

Kepala KPPN Tobelo, Toni mengatakan, Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD).

Yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.

“DAK non fisik ini terdiri dari tunjangan guru ASN daerah, dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), dana bantuan operasional kesehatan (BOK), dan DAK non fisik jenis lainnya,” kata Toni, kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Toni bilang, hari ini (Kamis,red) tanggal 09 November 2023, KPPN Tobelo menyalurkan dana tunjangan guru daerah periode triwulan III di tiga Kabupaten dengan total sebesar Rp 7,4 miliar lebih.

Dengan rincian yakni tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 4.214.014.000 dibagi dua Kabupaten yakni Kabupaten Halmahera Timur Rp 2.635.838.000, dan Kabupaten Pulau Morotai Rp 1.578.176.000

Sedangkan, untuk tunjangan khusus guru (TKG) sebesar Rp 4.214.014.000 dibagi tiga Kabupaten yakni Kabupaten Halmahera Utara Rp 1.384.817.000, Kabupaten Halmahera Timur Rp 799.431.799, dan Kabupaten Pulau Morotai Rp 429.362.500.

“Sementara, untuk dana tambahan penghasilan guru sebesar Rp 666.629.307, dengan rincian untuk Kabupaten Halmahera Utara Rp 314.914.682, Kabupaten Halmahera Timur Rp 107.589.625, dan Kabupaten Pulau Morotai Rp 244.125.000,” tuturnya

Menurut Toni, penyalahgunaan dana ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana alokasi khusus non fisik.

“Jadi penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dengan porsi masing-masing 30 persen untuk triwulan I, kemudian 25 persen triwulan II, 25 persen triwulan III, dan 20 persen untuk triwulan IV,” katanya

“Dana yang disalurkan ini melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemda, berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,” pungkasnya


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *