KPPN Tobelo Salurkan DAU Block Grant di Tiga Kabupaten Rp 72,8 Miliar

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tobelo Halmahera Utara || Foto: Jov

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAU) Block Grant bulan September di Kabupaten sebesar Rp 72,822.842.911

Kepala KPPN Tobelo, Toni mengatakan, DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan.

Dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.

Dan ini berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan DAU ini terdiri dari 2 jenis.

“Yaitu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) dan DAU yang ditentukan penggunaannya (Specific Grant),” jelas Toni, kepada wartawan, Kamis (31/08).

Toni bilang, penyaluran DAU Block Grant untuk periode bulan September di tiga Kabupaten dilakukan pada hari ini (Kamis, red) tanggal 31 Agustus 2023 sebesar Rp 72.822.842.911

Terdiri dari Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 27.180.165.946, Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp 24.792.506.692 dan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 20.850.170.273

“DAU ini sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai, disalurkan setiap bulan dengan memperhatikan pelaksanaan penundaan dan atau pemotongan DAU yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK),” ungkapnya

Menurut Toni, berdasarkan KMK nomor 10/KM.7/2023 tentang penundaan penyaluran dana transfer umum itu, bagi Pemda yang tidak memenuhi pengalokasian belanja wajib tahun anggaran 2023.

Terhadap 3 Kabupaten di wilayah kerja KPPN Tobelo dikenakan penundaan atas penyaluran DAU Block Grant.

“Dengan besaran penundaan per bulan untuk yakni Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 166.477.053, Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp 471.329.308 dan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 95.647.851,” tuturnya

Penundaan DAU ini, kata Toni, dikenakan sejak penyaluran di bulan Juni-September 2023. Sedangkan untuk bulan Oktober dan seterusnya akan kembali disalurkan secara normal tanpa ada penundaan.

“Jadi penyaluran kembali DAU Block Grant akan dilaksanakan setelah Pemda yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban, dalam mengalokasikan belanja wajib di dalam APBD,” tandasnya


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *