Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara.
Telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant tahap III sebesar Rp 23,4 miliar ke Pemkab Halmahera Utara.
Kepala KPPN Tobelo, Toni melalui siaran persnya mengatakan, pihaknya telah menyalurkan dana DAU tahap III kepada ke Pemda Halmahera Utara sebesar Rp 23.472.544.000.
“DAU Specific Grant adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan, dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar Daerah,” jelas Toni.
Menurut Toni, penyaluran dana tersebut sudah berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dimana DAU terdiri dari 2 jenis yakni DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) dan DAU yang ditentukan penggunaannya (Specific Grant).
“DAU Specific Grant terdiri atas DAU di Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Kelurahan, dan Penggajian Formasi PPPK,” tuturnya
Toni bilang, penyaluran dana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DBH, DAU, dan dana otonomi khusus.
Sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 211/PMK.07/2022. Dimana, penyaluran DAU Specific Grant Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum disalurkan melalui 3 tahap.
Dengan proporsi yakni tahap pertama sebesar 30 persen, tahap kedua sebesar 45 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.
Dan hari ini (Kamis, red) tanggal 19 Oktober 2023, KPPN Tobelo telah menyalurkan DAU Specific Grant untuk periode tahap III tahun 2023 kepada Pemkab Halmahera Utara.
Sebesar Rp 23.472.544.000. Terdiri dari Bidang Pekerjaan Umum senilai Rp 1.975.762.000. Bidang Pendidikan senilai Rp 11.947.762.000. dan Bidang Kesehatan sebesar Rp 9.549.020.000.
“Penyaluran DAU Specific Grant yang dilakukan oleh KPPN melalui rekening Kas Umum Negara ke rekening Kas Daerah (KASDA), setelah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),” terangnya
“Jadi ekomendasi penyaluran DAU Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum dapat diterbitkan setelah DJPK menerima laporan realisasi tahap I dan II, dari Pemda dengan jumlah penyerapan paling sedikit 75 persen,” tandasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie