Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menyalurkan dana bagi hasil (DBH) SDA untuk triwulan II kepada 3 Kabupaten dengan total sebesar Rp 146.010.147.650
Ketiga kabupaten yang telah menerima dana tersebut diantaranya, Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 9.137.306.000, Kabupaten Halmahera Timur Rp 127.817.580.850 dan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 9.055.260.800
Kepala KPPN Tobelo, Atik Purnomo mengatakan, DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.
Yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan, tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada daerah lain non penghasil.
“Dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif, dan atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah,” kata Purnomo, kepada wartawan Selasa (30/04/2024).
Purnomo menjelaskan, DBH tahap II yang sudah disalurkan itu terdiri dari dua jenis yaitu DBH Pajak dan DBH, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus sebagaimana telah diubah terakhir PMK Nomor 134 tahun 2023.
Penyaluran DBH SDA triwulan II disalurkan paling cepat bulan April dengan rincian sebagai berikut,
Diantaranya, DBH SDA Minerba sebesar 25 persen, DBH SDA Panas Bumi sebesar 25 persen, dan DBH SDA Perikanan sebesar 15 persen.
“Jadi DBH triwulan II yang disalurkan di 3 kabupaten itu pada 29 April,” tandasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie