JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara secara resmi menetapkan jadwal pembukaan pendaftaran bagi bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati.
Sebelum membuka pendaftaran pada 4-6 September nanti, KPUD Halbar terlebih dahulu menggelar sosialisasi syarat pendafataran bacalon sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Divisi SDM dan Parmas, KPUD Halmahera Barat Ramla Hasyim, Senin (10/8) diruang kerjanya mengatakan, sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pencalonan, terutama pada bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan diusung Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol.
“Rencananya dalam waktu dekat akan kami sosialaisi terkait PKPU Nomor 1 tahun 2020 Ini. Selain itu kami juga masih menunggu petunjuk teknis(juknis) yag mengatur soal pencalonan,”ujarnya.
Ramla bilang, untuk persyaratan bacalon sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 yang bakal disosialiasikan tersebut diantaranya berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon (Paslon), berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan sehat dari dokter psikologi.
“Nanti setelah pendaftaran mereka (Bapaslon) akan ada proses pengecekan kesehatan yang dijadwalkan digelar tanggal 8-11 September. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan IDI, BNN. Selain itu, ada beberapa formulir yang harus diisi oleh partai politik yang akan mengusung bakal pasangan calon,yang nantinya disiapkan KPUD saat pembukaan pendaftaran. Soal teknisnya nanti melalui Devisi Pencalonan,”katanya.
Khusus untuk pemeriksaan kesehatan sendiri lanjut dia, KPUD bakal menjalin kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Ternate. Namun, dia sendiri belum mengeahui secara pasti apakah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan nantinya berlangsung di RSUD Jailolo atau RSUD Ternate.
Ramla menambahkan saat pembukaan pendaftaran nantinya, juga merujuk pada protokol Covid-19. Diantaranya pembatasan peserta yang mendampingi paslon yang nantinya mendaftar. Selain itu, tidak diperkenankan melakukan arak-arakan dalam jumlah massa pada saat mendaftar.
Disinggung soal paslon yang berasal dari kalangan PNS maupun DPRD, kata Ramlah, pada pendaftaran wajib memasukan bukti surat pengunduran diri disertai bukti tanda terima dari instansi yang berwenang. Dimana untuk SK pengunduran secara resmi wajib dimasukan sebulan sebelum tahapan pencoblosan 9 Desember atau dibulan November.
Sementara itu, jelang pendaftaran, dari sejumlah paslon yang secara resmi telah mengajukan pengunduran diri baru Imran Lolori dipastingan maju bertarung mendampingi Petahana Danny Missy. Dimana Imran yang juga kepala BPBD Halbar ini secara resmi telah mengajukan permohonan pensiunan dini dari PNS yang diajukan melalui BKD untuk diproses.
Sedangkan, dari empat pasangan calon yang berasal dari anggota DPRD aktif, diantaranya James Uang yang berpasangan dengan Djufri Muhammad, serta Denny Palar yang berpasangan dengan Iksan Hi.Husain, belum juga mengajukan permohonan pengunduran diri.
Sekretaris Dewan Halmahera Barat, Hadija Sergi yang dikonfirmasi mengaku belum menerima surat pemohonan pengunduran diri melalui sekretsriat untuk diproses.
“Pengunduran diri mereka belum dimasukan. Jika sudah dimasukan tentunya akan diproses lanjut,”singkatnya.