KPU Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 16 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2020

JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, kembali  mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2020.

Sosialisasi yang dilangsungkan di Rumah Pintar KPU Halbar Selasa (10/12) itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusuf didampingi komsionernya yakni, Devisi Data Abdul Rahman Solaiman, Devisi Tekhnis Yanto Hasan, Devisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Ramla Hasim dan Kordiv PHL Bawaslu Halbar Muhamadun Hi Adam

Dikesempatan itu, Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menyampaiakn regulasi atau PKPU no 16 tahun 2019 yang mana KPU RI menjadi regulator, KPU provinsi merupakan jalur koordinasi, KPU Kabupaten/Kota mempedomani dan melaksanakannya.

“Dalam perubahan PKPU no 16 tahun 2019 ini ada 9 pasal, ada 2 pasal yang di rubah atau di ganti dan ada 1 pasal disisipakan pada pasal 8A. Selain itu, PKPU no.16 tahun 2019 ini menjadi dasar kita untuk melaksanakan tahapan pemilihan Bupati di Halbar tahun 2020.”katanya

Sementara, Devisi Teknis KPU Halbar Yanto Hasan menambahkan, dengan adanya perubahan PKPU no. 16 tahun 2019 KPU perlu melakukan sosialisasi kepada partai politik maupun stek holder agar mengetaui perubahan PKPU no 15 2019 menjadi PKPU no 16 thn 2019 terkait tahapan pemilu 2020.

“Untuk tahapan pemilu serta prosedur penyerahan, penilitian dan rekapitulasi dukungan yang alurnya penetapan syarat minimal dukungan dan sebaran yang bersumber pada SK penetapan DPT atau DPTHP seperti penyerahan dokumen dukungan, pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran verifikasi Administrasi, verifikasi aktual, rekapitulasi dukungan, penyerahan dokumen dukungan perbaikan, pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran perbaikan,  verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual perbaikan serta Rekapitulasi dukungan perbaikan.”jelasnya

Dikesempatan yang sama, Kordiv PHL Bawaslu Halbar Muhammadun Hi Adam mengatakan, pada tahun 2015 sampai tahun 2018 sebutannya pengawas pemilu atau Panwas di Kabupaten masih bersifat athoek kemudian pada tahun 2019 pada UU no 7 digantikan nama dengan sebutan  Bawaslu di seluruh Kabupaten/Kota yang  di perpanjang masa jabatannya selama 5 tahun.

“Kami dari bawaslu sudah diberikan kewenangan untunk bertanggung jawab  melakukan pengawasan dalam pemilu. Perubahan PKPU no. 16 tahun 2019 pada pasal 8A yang berbunyi panitia pengawas pemilihan umum kabupaten/kota yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai pemilihan umum.”jelasnya

Menurut dia, hal Itu menjadi prioritas dari bawaslu yang sudah dikeluarkan oleh undang-undang yang memberikan kewenangan sehingga kami bekerja mengacu pada UU no 7 tahun 2019.

“Apabila sudah ditetapkan pasangan calon kemudian ada keterlibatan ASN dan setelah di kaji ternyata terbukti membuat pelanggaran maka sanksinya adalah pidana.”tegasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *