KPU Halbar Mulai Verifikasi Administrasi, Calon Kepala Daerah Terancam Gagal Jika Berkas Bermasalah

Babul M. Syaifuddin, Ketua KPU Halmahera Barat || Foto: Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, tengah melakukan verifikasi administrasi calon kepala daerah Pilkada 2024. Calon dengan ijazah atau berkas bermasalah berisiko tinggi tidak ditetapkan sebagai calon pada 22 September.

Para calon kepala daerah telah merampungkan rangkaian tes kesehatan.

KPU Halbar kini memasuki tahap verifikasi administrasi. Tahapan ini menjadi salah satu proses krusial dalam perjalanan menuju Pilkada Serentak 2024.

Verifikasi ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah penentuan hidup mati bagi para calon, terutama jika ditemukan masalah serius dalam dokumen administrasi seperti ijazah atau surat keterangan lainnya.

Proses verifikasi administrasi yang dimulai pada 29 Agustus hingga 4 September 2024 ini mengharuskan KPU meneliti secara teliti berbagai dokumen penting dari para bakal calon.

Ketua KPU Halbar, Babul M. Syaifuddin, menegaskan bahwa ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dokumen dapat berakibat fatal bagi seorang calon.

“Kami melakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 4 September. Jika ada yang perlu diperbaiki, misalnya ijazah belum dilegalisir, kami minta mereka segera memperbaikinya,” ujarnya

Babul memperingatkan bahwa jika ada dokumen yang membuat KPU ragu, misalnya keaslian ijazah atau legalitas SKCK, KPU akan melakukan klarifikasi lebih lanjut, bahkan bisa sampai ke instansi terkait seperti sekolah atau dinas pendidikan.

“Kami tidak akan ragu untuk mengklarifikasi langsung ke pihak terkait jika ada dokumen yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan aturan. Ini adalah tahap yang sangat penting untuk memastikan bahwa hanya calon yang benar-benar memenuhi syarat yang bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.


Penulis: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *