KPU Halbar Siap Hadapi Gugatan DINAMIS dan IKHLAS di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Halmahera Barat, mengaku siap menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilayangkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halbar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut, adalah Dany Missy-Iksan Husain (DINAMIS) dan Iskandar Idrus-Lusiany Inggilina Damar (IKHLAS)

Gugatan atau permohonan sengketa hasil Pilkada itu dilayangkan lantaran mereka menolak hasil rekapitulasi suara Pilbup yang sudah ditetapkan KPU.

Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Halbar, Iqbal Saifuddin mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan itu. Bahkan berdasarkan peraturan KPU, pihaknya memberi ruang kepada semua paslon untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada, dengan batas waktu tiga hari setelah hasil rekapitulasi suara ditetapkan.

“Prinsipnya koridor hukum berkaitan dengan pihak yang merasa keberatan terhadap hasil yang sudah kami tetapkan bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK,” kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (13/12).

Menurutnya, KPU saat ini sedang melengkapi catatan kronologi dan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) di setiap tahapan berjalan dan berjenjang hingga di PPS.

“Tentunya kami juga sudah buat persiapan dari sisi data, kemudian administrasi semuanya akan kami siapkan,”ujarnya.

Berikut hasil rekapitulasi suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat

Pasangan Calon nomor 1 Juliche D. Baura, S. Th., MM dan Bustami Albar, S.E memperoleh suara dah sebanyak 7.736

Pasangan calon nomor urut 2 Dany Missy dan Iksan Husain, S. HI memperoleh suara sah sebanyak 18.147

Pasangan calon nomor urut 3 Yames Uang dan Djufri Muhamad memperoleh suara sah sebanyak 28.781

Pasangan calon nomor urut 4 Iskandar Idrus dan Lusiany I. Damar memperoleh suara sah sebanyak
13.367

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *