JAILOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, melakukan sosialisasi tahapan penyelengara pemilihan, Jumat (15/11). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian tahapan dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati serentak 2020, mendatang.
Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusuf saat menyampaikan sambutan menjelaskan, sosialisi ini dilaksanakan pertama kali di ajang persiapan pilkada 2020-2025. Utamanya dikhususkan pada persoalan pencalonan independent atau perseorangan yang telah diatur ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam PKPU terbaru.
Sementara, Yanto Hasan dan juga Komsioner Devisi Tekhnis dalam penyampaian materi mengatakan bahwa pemenuhan syarat calon perseorangan Bupati dan Wakil bupati telah diatur dalam pasal 41 ayat 2 PKPU seperri calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilihan tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan , dengan ketentuan.
“Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 25.000 jiwa harus dukungan paling sedikit 10 persen. Sebab, di kabupaten Halmahera Barat jumlah dukungan paling sedikit mencapai 10 persen jumlah DPT terakhir 74.194. (10/100×74.194)=7.419 pendukung.”tutupnya(*)