JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, telah mengumumkan penetapan hasil seleksi tes wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sabtu, (15/2/2020) kemarin. Hasil seleksi wawancara tersebut, berdasarkan nomor: 20/PP. 042-PU-Kab-II 2020
Komisioner Parmas dan SDM KPU Halbar, Ramlah Hasym saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya mengaku, hasil seleksi tes wawancara itu, peserta terpilih sesuai dengan urutan peringkat teratas sebagaimana yang tercantum pada lampiran pengumuman tersebut, yang terdiri atas lima orang, peringkat satu sampai lima sebagai calon anggota PPK terpilih.
“Tetap diumumkan peringkat satu sampai sepuluh. Namun, lima orang peringkat enam sampai sepuluh sebagai kandidat pengganti antar waktu (PAW), karena masih ada masa tanggapan selama tujuh hari, jadi peringkat satu sampai sepuluh masih harus menunggu sampai masa tanggapan selesai, jika selama masa tanggapan dari masyarakat tidak ada baru akan kita teruskan ketahap penetapan,”ujarnya.
Menurut Ramlah, dari 80 peserta yang mengikuti seleksi tes wawancara itu, diambil hanya sebanyak 40 peserta untuk dari delapan kecamatan. Namun belum tentu peserta yang masuk lima besar itu, dinyatakan lulus dan menjadi anggota PPK.
“Jadi sekalipun lolos seluruh tahapan, tentunya belum aman, karena masih ada tahapan uji publik. Jika ditemukan bermasalah, akan kami tindak lanjuti.”tambahnya.
Ramlah menyebutkan, tahapan wawancara sendiri sesuai PKPU nomor 3 tahun 2015, dimana materi seputar track record peserta, pengetahuan tentang kepemilihan dan klarifikasi tanggapan masyatakat.”tutupnya.
Penulis : Zulfikar Saman