JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara gelar uji coba nasional penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2020.
Kegiatan yang berlangsung
di Vila Gaba, Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo itu, melibatkan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi Devisi Teknis dan KPPS. Kegiatan ini dimulai pada tanggal 24 dan berakhir pada hari ini 26 November 2020.
Devisi Teknis KPU Halbar, Yanto Hasan menyatakan, kegiatan uji coba ini dilakukan terkait pengarahan teknis dan metode Sirekap.
“Ini ditujukan kepada anggota KPPS yang akan melaksanakan perhitungan suara di tingkat TPS,”katanya kepada zonamalut, Kamis (26/11).
Yanto bilang, biasanya saat melakukan rekapitulasi suara, anggota KPPS menggunakan form C1. Namun saat ini para KPPS menggunakan form C hasil KWK Pleno.
Selain itu, hasil penghitungan suara didata di form tersebut. Setelah itu petugas memotret hasil dari form,
kemudian dikirim ke tingkat PPK menggunakan aplikasi, dari seluruh hasil rekapitulasi di TPS diolah ke dalam aplikasi.
“Sehingga KPU langsung mengetahui hasil rekapitulasi suara lebih cepat. Sekaligus penggunaan aplikasi ini mencegah terjadinya manipulasi ataupun kebocoran suara seusai pencoblosan,”ungkapnya
Katanya, jika nanti ada perbedaan data antara PPK, saksi nanti disandarkan kepada hasil c hasil KWK Plano.
” Saat inilah kita coba dengan teman-teman melakukan proses saat hasil rekapitulasi agar teman-teman tidak kaku,”terangnya