Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara memusnahkan sisa surat suara Pilkada 2024.
Pemusnahan tersebut, dilakukan di kantor KPU Halbar pada Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Halmahera Barat, Babul M Syaifuddin mengatakan, sesuai aturan, pemusnahan dilakukan H-1 menjelang pemungutan, dan perhitungan surat suara.
“Sesuai ketentuan dilakukan H-1. Surat suara dimusnahkan dengan cara di bakar,” katanya, Selasa (26/11/2024).
Babul mengatakan, jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara Pilgub sebanyak 37 lembar dan Pilbup sebanyak 145 lembar, dan surat suara PSU sebanyak 4 lembar.
“Jadi total surat suara yang dimusnahkan adalah 186 lembar,” katanya
Pemusnahan surat suara itu lanjut Babul, dilaksanakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Agar tidak disalahgunakan, terutama sesuai ketentuan dan diatur regulasi surat suara kelebihan dengan kondisi rusak harus dimusnahkan,” tandas Babul.
Sementara pemusnahan surat suara tersebut juga disaksikan unsur Bawaslu, TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Penulis: Zulfikar Saman