Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara memperpanjang pendaftaran Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua Kecamatan. Sesuai jadwal, pendaftaran PPK telah dimulai pada 23-29 April 2024.
Adapun kebutuhan PPK untuk tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Halmahera Barat, sebanyak 45 orang yang nantinya bertugas di 9 kecamatan. Masing-masing kecamatan akan ada lima orang petugas.
BACA JUGA: KPU Halmahera Barat Mulai Buka Pendaftaran Adhoc Pilkada 2024
Anggota KPU Halbar, Ramlah Hasyim menyampaikan, pendaftaran PPK telah ditutup mulai Senin (29/4/2024) kemarin. Secara keseluruhan ada 164 orang yang mendaftarkan diri sebagai petugas PPK.
Hanya saja, dari jumlah tersebut terdapat puluhan pelamar yang tidak melengkapi dokumen pendaftaran di SIAKBA. Karena itu pendaftaran mereka tidak tercatat.
“Setelah diumumkan tanggal 24 dan ditutup kemarin, untuk Halmahera Barat yang mendaftar totalnya 164 orang. Namun ada dibeberapa kecamatan ada yang belum lengkap upload dokumen sehingga yang tercatat sebanyak 129 orang,” katanya saat dikonfirmasi Selasa (30/4)
Menurutnya, dari 129 yang tercatat di SIAKBA tersebut, masih ada dua kecamatan jumlah pendaftar yang belum memenuhi kebutuhan. Dua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Loloda dan Loloda Tengah.
Sesuai ketentuan, terangnya, jumlah pendaftar minimal dua kali kebutuhan di tiap kecamatan.
“Untuk kecamatan Loloda itu 9 pendaftar, yang upload dokumen 8 orang. Untuk Loloda Tengah juga sama, pelamar 9 orang tetapi yang meng-upload dokumen hanya 8 orang,” jelasnya.
Ramlah menjelaskan, perpanjang pendaftaran dilakukan selama tiga hari mulai hari ini, Selasa (30/4/2024) hingga Kamis (2/5/2024).
“Masyarakat di dua kecamatan yang berminat silahkan mendaftarkan diri. Selama masa perpanjangan juga bisa dilakukan perbaikan berkas,” tuturnya.
Ia mengaku, tidak ada kendala selama masa pendaftaran PPK. Pasalnya KPU Halbar juga pro aktif menghubungi pendaftar yang berkasnya belum lengkap supaya dapat melengkapi berkasnya.
Setelah tahap perpanjangan pendaftaran PPK, lanjutnya, akan dilakukan penelitian administrasi kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi. Selanjutnya tes tertulis dan wawancara untuk pelamar yang dinyatakan lolos administrasi.
Penulis: Zulfikar Saman