JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara mengaku siap menghadapi gugatan Pilkada Halbar yang diajukan pasangan calon Dany Missy-Imran Lolory (DAMAI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Halbar Miftahuddin Yusuf mengatakan, akan segera melakukan pendampingan hukum dan mempelajari serta mempersiapkan pokok-pokok masalah yang dimohonkan.
“Dalam rangka memperlancar kegiatan di MK, Insyaallah KPU Halbar akan mengambil pendampingan hukum,” ujar Miftahuddin kepada zonamalut, Selasa (19/1).
Miftahuddin bilang, KPU Halbar sudah menyiapkan seluruh dokumen-dokumen yang nantinya akan dibawa ke MK, termasuk beberapa bukti-bukti.
“KPU Halbar, sudah menerima materi permohonan dari MK. Materi itu selanjutnya akan dipelajari dan seluruh jawaban juga akan dipersiapkan,”katanya
Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halbar nomor urut 2 Dany Missy-Imran Lolory (DAMAI) resmi mengajukan perkara gugatan Pilkada Halbar ke MK pada Senin 21 Desember 2020.
Dalam situs resmi MK, tertanggal 18 Januari 2021 kemarin pada pukul 10:00 WIB gugatan tersebut dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi Elekteonik (e-BPRK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, dengan register perkara : Nomor 108/PHP.BUP-XIX/2021 dengan KPU selaku termohon.
Penulis : Zulfikar Saman