JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, Maluku Utara menyosialisasikan tahapan pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Barat tahun 2020, Sabtu (15/8).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pintar KPU Halbar tersebut turut melibatkan seluruh pengurus Parpol dan Bawaslu serta Forkompimda.
Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup mengatakan, dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 ada beberapa tahapan yang dilakukukan KPU.
Salah satunya adalah sosialiasi tahapan, pencalonan dan syarat calon di mana tahapan ini perlu diikuti oleh partai-partai politik.
“Sebab partai politik adalah sebagai wadah dan salah satu syarat bagi para pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati,” katanya.
Miftah bilang, salah satu syarat pencalonan adalah pemenuhan kuota kursi, yang mana di dalamnya terdapat 20 persen dari 25 jumlah kursi yang ada di DPRD Halbar.
“Sehingga pasangan calon setidaknya harus memiliki dukungan minimal 5 kursi sebagai syarat untuk mendaftar di KPU,” pungkasnya.
Penulis : Ay
Editor : Red