KPU Halmahera Timur Mulai Membayarkan Gaji Penyelenggara Adhoc

Ilustrasi uang

MABA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara mulai membayarkan gaji penyelenggara adhoc pemilu yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ini merupakan gaji terakhir mereka sebagai penyelenggara di Pilkada serentak 2020 kemarin.

“Pencairan gaji penyelenggara adhoc pemilu sudah di proses oleh Bendahara dan tim keuangan, karena mereka sudah diberikan tanggung jawab penuh,”kata Sekretaris KPU Haltim Abdullah kepada zonamalut.id, Selasa (16/2).

Bendahara KPU Haltim, Abd Rasid A. Umar yang dikonfimasi membenarkan hal tersebut. Ia bilang, saat ini sudah 5 kecamatan yang terbayarkan.

“Seluruh proses pembayaran gaji penyelenggara sejak awal hingga selesai tahapan tidak ada hambatan semua terbayarkan sesuai porsi pembayaran bulan berjalan,”terang Rasid

Rasid mengaku, masih tersisa 5 kecamatan yang akan dibayarkan. Namun itu masih menunggu pelaporan dari Sekertaiat PPK dari masing-masing kecamatan.


Penulis: Orin
Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *