KPU Halmahera Utara “Siap” Buktikan di Sidang MK

Suasana pembukaan kotak surat oleh KPU Halmahera Utara || Foto: Istimewa

Jadikan sebagai bukti di sidang MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali membuka kotak surat suara.

Pembukaan kotak berlangsung di gedung serbaguna KPU Halmahera Utara, pada Sabtu (08/02/2025).

Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan, untuk kepentingan sidang lanjutan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati Halmahera Utara di Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Jalil mengatakan berdasarkan hasil pembacaan keputusan Dismissal pada tanggal 5 Februari 2025 dengan nomor perkara 93. Maka KPU kembali membuka kotak surat suara tersebut.

Pembukaan kotak sudah tentunya berdasarkan dengan surat edaran dari KPU RI nomor 225.

“Kotak surat suara yang di buka tentunya masih dalam keadaan tersegel, dan ini sesuai dengan surat edaran dari KPU RI,” kata Abdul.

Untuk jumlah kotak surat suara yang di buka, tambah Abdul, terdapat di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Malifut dan Kecamatan Kao.

“Kami (KPU) sangat optimis atau meyakini dapat membuktikan semua nanti di persidangan, dengan apa yang didalilkan oleh para pemohon selaku penggugat di MK kepada pihaknya,” tandasnya

Diketahui, pembukaan kotak suara disaksikan oleh pihak kepolisian, saksi Paslon nomor urut 04 Piet Hein Babua- Kasman Hi Ahmad, dan Bawaslu.


Penulis: Jovi Pangkey 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *