KPU Halmahera Utara Tetapkan Piet-Kasman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Penyerahan salinan putusan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Halmahera Utara || Foto: Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada serentak 2024.

Rapat pleno yang berlangsung di Ballroom Marahai Park Hotel pada Kamis (27/02/2025) dihadiri Bupati Halmahera Utara Frans Manery, Sekertaris Daerah E.J Papilaya, Tim monitoring KPU Prov. Malut, Komisioner Bawaslu, Forkopimda, serta Partai Pengusung pasangan calon.

Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Jalil Jurumudi menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan akhir Pilkada Halmahera Utara setelah MK menyelesaikan seluruh proses persidangan dan mengeluarkan putusan final.

“Dengan putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada, maka KPU berkewajiban menetapkan pasangan calon terpilih yang telah ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah,” ucap Abdul.

Dalam rapat pleno ini, KPU resmi menetapkan Pieth Hein-Kasman Hi Ahmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 dengan total perolehan suara sebanyak 37.775 suara.

“Kepada masyarakat Halut diharapkan dapat bersatu kembali untuk mendukung pembangunan daerah ke depan,” tandasnya

Usai menetapkan, KPU langsung menyerahkan berita acara dan salinan keputusan kepada Pasangan Calon Terpilih untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diketahui, rapat pleno terbuka mendapat pengamanan ketat dari TNI-Polri, guna memastikan kelancaran jalannya pleno.


Penulis: Jovi Pangkey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *